Cara cek apakah sudah terdaftar peserta BPJS atau belum
Selamat Datang di Blog Orang IT. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan khususnya bagi masyarakat yang telah bergabung dalam program BPJS dan membayar iuran setiap bulan (dibayarkan pemerintah bagi peserta yang mendapat bantuan iuran (PBI))
Manfaatnya sangat besar, karena BPJS akan menanggung biaya perawatan/pengobatan pasien peserta BPJS contohnya yang pernah saya rasakan sendiri ketika istri bersalin di Rumah Sakit... kemudian saat sakit berobat di faskes 1 juga gratis 😏
Sayangnya tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS seperti sakit karena dibuat sendiri (mencoba bunuh diri/BDSM), sakit karena wabah bencana, operasi dengan tujuan estetika (kecantikan) dll
Meskipun saat ini mengklaim pelayanan BPJS terasa dipersulit, misal sakit asam lambung sudah sering ke dokter umum (faskes 1) berminggu-minggu tetap saja rawat jalan sampai tidak bisa bangun dari tempat tidur, kecuali pasien sudah lemah-lemas-pingsan mungkin dari faskes 1 baru mau membuatkan rujukan ke faskes 3 (rumah sakit) padahal kalau kondisi kritis bisa langsung ke IGD RSUD setempat,, itupun kalau ternyata cuma dirawat sebentar di IGD RSUD dan dianggap bukan gawat darurat juga disuruh bayar sendiri (mandiri)
Menurut saya pribadi sih Pelayanan BPJS bisa diharapkan untuk membantu meringankan biaya persalinan, tetapi untuk sakit yang lain entah lambung, benjolan bernanah -kelenjar getah bening dsb sebaiknya langsung saja mandiri ke Faskes 2 (dokter spesialis) soalnya kalau berobat di Faskes 1 BPJS hanya diberikan rawatan jalan dan biasanya lama sembuh-semakin parah
Oh ya ketika pulang kerja tadi saya melihat baliho spanduk dipinggir jalan bertuliskan "PSI Menang BPJS Gratis" 😅 tapi yaa tidak mungkin lah, menghadapi kenaikan jumlah peserta BPJS PBI APBN/APBD saja sudah bikin APBN tekor apalagi ini mau digratiskan untuk seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat UU
Kembali ke topik artikel, tentang cara mengecek NIK apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau belum sebenarnya cukup mudah
Jadi, beberapa waktu lalu ada ibu-ibu yang berobat ke puskesmas dan menyodorkan KTP (niatnya mandiri) tetapi oleh petugas puskesmasnya diberitahukan kalau beliau memiliki BPJS yang masih aktif
Karena merasa tidak pernah mendaftar BPJS akhirnya anak ibu tersebut bertanya kepada saya, jadi begini cara mengecek apakah anda sudah terdaftar BPJS atau belum,
Cek kepesertaan BPJS melalui Layanan Chika
Chat Assistant JKN atau biasa disingkat Chika merupakan layanan online dari BPJS yang melayani permintaan layanan berbentuk chatbot whatsapp dengan mengusung teknologi Artificial Intelligence/AI
Melalui Chika, pengguna bisa mengecek status kepesertaan BPJS = terdaftar atau tidak, cek tagihan info iuran maupun tunggakan, cek riwayat skrining kesehatan, mencari lokasi faskes terdekat dan sebagainya
Cara cek apakah sudah terdaftar peserta BPJS atau belum sangat mudah.. pertama-tama silahkan simpan nomor whatsapp Chika di HP anda +62 811-8750-400
Kemudian pada saat hari dan kerja efektive (Senin-Jumat, 08.00 - 15.00 WIB) kirimkan pesan "Hai..." melalui whatsapp
Setelah mendapatkan balasan, pilih menu utama > cek status peserta
Ketikkan nomor NIK kependudukan sesuai identitas KTP dan tahun-bulan-tanggal lahir
Tunggu beberapa saat sampai informasi status kepesertaan ditampilkan
Pada contoh gambar diatas, ibu teman saya sudah terdaftar BPJS dengan status penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah setiap bulan
Tidak pernah merasa daftar kok tiba-tiba sudah jadi peserta BPJS? tidak mungkin! pasti sebelumnya pernah didaftarkan entah oleh PSM karena masuk data DTKS atau oleh sanak keluarga yang lain
Selanjutnya anda bisa melihat riwayat screening kesehatan..
Daftar BPJS melalui Pandawa
Kalau ibu teman anda belum terdaftar program BPJS, silahkan daftar mandiri secara online melalui Pandawa di nomor +62 811-8165-165
Bisakah mendaftar peserta BPJS ke kantor cabang? tidak! biasanya anda akan diberi selembar pamflet tentang tutorial menggunakan layanan BPJS Chika dan Pandawa
Caranya sama saja, tinggal simpan nomor Pandawa ke HP kemudian kontai "Hai.." melalui chat whatsapp
Lengkapi persyaratannya sampai anda mendapatkan nomor BPJS...
Tunggu 14 hari sampai nomor BPJS tersebut bisa digunakan, jangan lupa bayar iuran paling lambat tanggal 20 setiap bulan
Tidak perlu mencetak kartu BPJS, saat berobat pada faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS cukup tunjukkan KTP saja... nomor BPJS sudah terintegrasi dengan NIK
Demikian artikel mengenai cara mengecek status kepesertaan apakah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS atau belum melalui aplikasi chatbot Chika dengan mudah. Semoga apa yang saya bagikan bermanfaat, sekian dan terimakasih
www,,helmykediricom...
Posting Komentar untuk "Cara cek apakah sudah terdaftar peserta BPJS atau belum"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya