Cara melaporkan website agar diblokir oleh kominfo
Selamat Datang di Blog Orang IT. Website atau blog merupakan platform berbagi informasi secara elektronik dimana pada penggunaan blog biasanya lebih difokuskan pada konten seputar kehidupan sehari-hari sementara website sifatnya lebih fleksibel itu mencakup portal berita, situs bisnis, forum, situs baca komik, streaming video dan sebagainya
Informasi yang beredar di internet sifatnya dibatasi sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara khususnya di Indonesia melalui ISP (internet service provider) beberapa website dengan muatan konten terlarang yang melanggar perundang-undangan seperti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran hak kekayaan intelektual HAKI, sara, berita hoax, terorisme/radikalisme, transfer dokumen pribadi diblokir aksesnya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Namun seiring perkembangan waktu, membuat website/blog bukanlah hal yang sulit dan hampir semua orang memiliki website/blog pribadinya di internet. Orang-orang mulai mencari dan mengusahakan berbagai cara untuk mendulang penghasilan dari website/blog pribadi baik secara legal maupun ilegal
Contoh upaya legal menghasilkan uang dari blog/website adalah dengan memposting konten bermuatan informasi positif, sementara kategori konten bermuatan negatif seperti website judi bola, baca komik ilegal, streaming film ilegal, download aplikasi crack/full patch/keygen/hack, dan sebagainya
Pada postingan kali ini Blog Orang IT akan membuatkan tutorial bagaimana melaporkan blog/website ke kominfo agar diblokir aksesnya oleh internet positif dan tutorial banding domain blog/website ke kominfo agar bisa diakses kembali dengan mudah
Melaporkan website/blog melanggar hukum ke kominfo
Siapapun warga negara indonesia yang sudah ber-KTP bisa melaporkan website/blog yang melanggar UU ITE ke kominfo agar diblokir aksesnya sehingga mengurangi dampak pengalaman buruk saat berselancar di internet
Berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan domain website/situs/blog ke kominfo agar diblacklist selamanya
1. Silahkan kunjungi situs https://aduankonten.id/
Ini adalah situs resmi tempat pengaduan konten website, media sosial, dan platform jaringan lainnya yang mengandung materi dan substansi terlarang sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Setiap orang berhak untuk memberikan laporan dengan cara mendaftarkan akun, mengunggah tautan situs dan konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten serta tindak lanjut oleh operator penyedia platform.
Jadi, anda harus mendaftar akun terlebih dahulu kemudian melengkapi profile dengan menginputkan data nomor NIK, Nomor Handphone
Setelah itu klik menu aduan > klik tombol buat aduan baru
- Pilih kategori pelaporan : pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan dagang/investasi, perjudian, keamanan internet, konten berisi pelanggaran lainnya
- Masukkan domain website yang melanggar misal www.helmynia.com
- Jelaskan alasan mengapa anda melaporkan website tersebut, mungkin dari isinya terlalu vulgar bermuatan konten dewasa atau dari isinya full tutorial hacking
- Upload screenshoot halaman website, Tipe file yang dapat diupload png, jpg, jpeg, doc, docx, xls, xlsx, pdf maksimal 5 file dengan maksimum total size 8MB
- Terakhir kirim laporan
Cara cek domain situs/blog yang diblokir kominfo
Contoh pencarian yang benar : helmynia.comContoh pencarian yang salah : tekno.helmynia.com atau dewasa.helmynia.com (memakai subdomain)
Cara mengajukan banding domain website/blog yang diblokir kominfo
Telepon : +622138 45786
Whatsapp : +62811 9224545
Email : Aduankonten@kominfo.go.idLantai 8 Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika Jalan Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat
- Nama Lengkap : isi nama anda
- Domisili : isi alamat
- URL Konten Negatif : isi url domain yang sebelumnya dianggap negatif
- Alasan : isi alasan, jelaskan mengapa anda ingin mengeluarkan url dari backlist kominfo
- Screenshoot : lampirkan foto halaman website yang sekarang
Posting Komentar untuk "Cara melaporkan website agar diblokir oleh kominfo"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya