Widget HTML #1

Cara melaporkan website agar diblokir oleh kominfo

Selamat Datang di Blog Orang IT. Website atau blog merupakan platform berbagi informasi secara elektronik dimana pada penggunaan blog biasanya lebih difokuskan pada konten seputar kehidupan sehari-hari sementara website sifatnya lebih fleksibel itu mencakup portal berita, situs bisnis, forum, situs baca komik, streaming video dan sebagainya

Informasi yang beredar di internet sifatnya dibatasi sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara khususnya di Indonesia melalui ISP (internet service provider) beberapa website dengan muatan konten terlarang yang melanggar perundang-undangan seperti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran hak kekayaan intelektual HAKI, sara, berita hoax, terorisme/radikalisme, transfer dokumen pribadi diblokir aksesnya oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

Namun seiring perkembangan waktu, membuat website/blog bukanlah hal yang sulit dan hampir semua orang memiliki website/blog pribadinya di internet. Orang-orang mulai mencari dan mengusahakan berbagai cara untuk mendulang penghasilan dari website/blog pribadi baik secara legal maupun ilegal

Contoh upaya legal menghasilkan uang dari blog/website adalah dengan memposting konten bermuatan informasi positif, sementara kategori konten bermuatan negatif seperti website judi bola, baca komik ilegal, streaming film ilegal, download aplikasi crack/full patch/keygen/hack, dan sebagainya

Pada postingan kali ini Blog Orang IT akan membuatkan tutorial bagaimana melaporkan blog/website ke kominfo agar diblokir aksesnya oleh internet positif dan tutorial banding domain blog/website ke kominfo agar bisa diakses kembali dengan mudah

Melaporkan website/blog melanggar hukum ke kominfo

Siapapun warga negara indonesia yang sudah ber-KTP bisa melaporkan website/blog yang melanggar UU ITE ke kominfo agar diblokir aksesnya sehingga mengurangi dampak pengalaman buruk saat berselancar di internet 

situs diblokir kominfo

Berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan domain website/situs/blog ke kominfo agar diblacklist selamanya

1. Silahkan kunjungi situs https://aduankonten.id/

Ini adalah situs resmi tempat pengaduan konten website, media sosial, dan platform jaringan lainnya yang mengandung materi dan substansi terlarang sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Setiap orang berhak untuk memberikan laporan dengan cara mendaftarkan akun, mengunggah tautan situs dan konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten serta tindak lanjut oleh operator penyedia platform.

Jadi, anda harus mendaftar akun terlebih dahulu kemudian melengkapi profile dengan menginputkan data nomor NIK, Nomor Handphone

Setelah itu klik menu aduan > klik tombol buat aduan baru

melaporkan website

  • Pilih kategori pelaporan : pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan dagang/investasi, perjudian, keamanan internet, konten berisi pelanggaran lainnya
  • Masukkan domain website yang melanggar misal www.helmynia.com
  • Jelaskan alasan mengapa anda melaporkan website tersebut, mungkin dari isinya terlalu vulgar bermuatan konten dewasa atau dari isinya full tutorial hacking
  • Upload screenshoot halaman website, Tipe file yang dapat diupload png, jpg, jpeg, doc, docx, xls, xlsx, pdf maksimal 5 file dengan maksimum total size 8MB
  • Terakhir kirim laporan

3. Setelah mengirimkan laporan, anda tinggal menunggu progressnya saja sampai laporan tersebut ditinjau oleh Tim kemudian diambil tindakan

Semua laporan pengaduan akan diverifikasi oleh Tim Aduan Konten. Proses verifikasi dilakukan untuk menguji apakah konten dalam situs atau media sosial itu menyalahi aturan perundangan. 

Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Progressnya bisa dipantau pada menu aduan > tab aduan aktif > kolom status

progress laporan

4. Untuk mempercepat proses takedown/blacklist oleh kominfo, anda bisa meminta tolong kepada teman-teman untuk mengirim laporan serupa

Cara cek domain situs/blog yang diblokir kominfo

Untuk mengecek apakah domain milik anda atau orang lain diblokir oleh kominfo, silahkan cek melalui situs resmi https://trustpositif.kominfo.go.id/

Isilah Domain/URL/Keyword yang ingin Anda cari pada kolom isian di bawah, cukup 1 bagian kata saja, misalkan: ‘Domain’. Kemudian klik ‘CARI DATA’ untuk melakukan pencarian. Anda tidak perlu menyertakan ‘http://’ pada awal kata pencarian ataupun trailing slash ‘/’ pada akhir kata pencarian.
Contoh pencarian yang benar : helmynia.com
Contoh pencarian yang salah : tekno.helmynia.com atau dewasa.helmynia.com (memakai subdomain)

Status tidak ada : berarti tidak ada pemblokiran domain trus positif
Status ada : berarti domain tersebut diblokir oleh ISP trust positif

Cara mengajukan banding domain website/blog yang diblokir kominfo

Setidaknya, ada banyak alasan mengapa anda ingin mengajukan banding/sanggah agar akses ke domain tertentu dibuka blokirnya oleh kominfo, mungkin;

- Tobat

Membagikan konten ilegal memang hasilnya menggiurkan contoh aplikasi filmora video editor pro full version with crack, namun tidak berkah sehingga keuntungan yang terkumpul habis dalam sekejap

Misalnya, penghasilan dari blog ilegal dipakai untuk buka usaha empang tetapi banyak ikan yang mati, atau tanpa sengaja anak tetangga tersengat listrik hingga meninggal dunia disekitar empang lalu pemilik empang dituntut ganti rugi puluhan juta + kurungan penjara 1 tahun akibat kelalaian 

Jika memang niatnya tobat, bisa kok hijrah... caranya dengan menghapus semua konten melanggar dan menggantinya dengan konten bermanfaat

- Membeli domain bekas

Beberapa domain yang pernah saya beli namun tidak diperpanjang akan expired contohnya helmykkediri.com , helmykkediri.id kemudian didaftarkan kembali oleh orang lain karena riwayat backlinknya mantap betul

Kemudian oleh pemilik baru di isi dengan konten-konten digital bajakan hingga akhirnya expired lagi karena tidak dibayar biaya perpanjangan tahunan

Suatu waktu, nama domain tersebut didaftarkan oleh pemilik baru tanpa menyadari riwayat domain tersebut sebelumnya alhasil setelah dibeli > dipasang ke website > tidak bisa diakses dan diblokir oleh trust internet positif

- Diblokir karena kesalahan

Saya tidak tau bagaimana hal ini bisa terjadi, tetapi beberapa pembeli domain baru mengeluhkan bahwa domainnya tidak bisa diakses dan diblokir kominfo padahal saat di cek melalui wayback machine tidak ada jejak digital melanggar

Untuk mengajukan banding atau membuka kembali akses domain yang diblokir oleh kominfo dapat dilakukan melalui kontak ;  
Telepon : +622138 45786
Whatsapp : +62811 9224545
Email : Aduankonten@kominfo.go.id
Lantai 8 Gedung Utama Kementerian Komunikasi dan Informatika Jalan Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat

Dengan format:
  • Nama Lengkap : isi nama anda
  • Domisili : isi alamat
  • URL Konten Negatif : isi url domain yang sebelumnya dianggap negatif
  • Alasan : isi alasan, jelaskan mengapa anda ingin mengeluarkan url dari backlist kominfo
  • Screenshoot : lampirkan foto halaman website yang sekarang
Demikian artikel mengenai cara melaporkan situs website/blog yang melanggar hukum ke kominfo agar diblokir aksesnya oleh internet positif serta cara mengajukan banding ke kominfo, semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat. Sekian dan terimagaji bersih

www.....helmykediricom

😀😀😀😀

Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online
Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online "Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631)

Posting Komentar untuk "Cara melaporkan website agar diblokir oleh kominfo"