Widget HTML #1

Bahaya Menggunakan Identitas Palsu Untuk Pinjaman Online

Saat ini sudah banyak sekali beredar kasus mengenai orang yang melakukan pinjaman online dengan identitas palsu milik orang lain, bahkan orang yang tidak mereka kenal sekali pun. Menurut penjelasan pada Investbro.id, pemalsuan identitas ini dapat memicu konsekuensi pidana karena hal tersebut menimbulkan kerugian dari berbagai sisi baik bagi para korban yang identitasnya disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online maupun bagi pelaku yang sudah menggunakan identitas orang lain tanpa izin dari pemiliknya. 

Bahaya Menggunakan Identitas Palsu untuk pinjol

Maraknya kasus tersebut membuat para korban menjadi resah karena mereka tidak tahu menahu akan hal tersebut dan tiba – tiba ditagih untuk melunasi hutang yang tidak pernah dipinjam, hal tersebut sontak membuat badan hukum kembali memperketat peraturan khusus terkait dengan peristiwa tersebut. Simak risiko lengkapnya tentang penggunaan KTP Palsu yang tidak disarankan untuk pinjaman online pada artikel ini

Maraknya Penggunaan Identitas Palsu Untuk Pinjaman Online

Maraknya penggunaan identitas palsu untuk melakukan pinjaman online menjadi kasus yang banyak ditangani oleh pihak kepolisian berkat laporan dari para korban yang telah banyak mengeluhkan keresahan akan terjadi nya hal tersebut. 

Selain itu, pihak dari lembaga badan hukum pemerintah pun juga akan ikut turun tangan dan memberikan sanksi bagi pelaku tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas orang lain. Kejadian tersebut jelas memberikan dampak yang cukup besar bagi pemilik identitas asli serta bagi pelaku yang sudah menggunakan identitas palsu tersebut.

Bahaya Bagi Si Pemilik Identitas Asli

Korban sebagai pemilik identitas asli sudah banyak yang melapor kan kasus pemalsuan identitas tersebut kepada pihak yang berwajib dan mereka sangat menginginkan agar pelaku diberi hukuman yang setimpal agar dapat menimbulkan efek jera. 

Tidak hanya itu saja, para pemilik identitas asli tersebut juga ingin agar informasi data pribadi nya dapat kembali aman dan tidak akan di salah gunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut adalah resiko yang diterima oleh korban saat identitas nya di gunakan untuk melakukan pinjaman online oleh orang lain.

Mendapatkan Teror Atau Ancaman Dari Pihak Pinjaman Online

Korban sebagai pemilik identitas asli bisa mendapatkan teror atau ancaman dari pihak pinjaman online padahal korban tersebut tidak tahu menahu mengenai pinjaman online yang telah dilakukan oleh oknum yang telah mencuri identitas nya. 

Perilaku yang dilakukan oleh pelaku tersebut juga dapat mengganggu psikis korban akibat terlalu sering mendapatkan ancaman dan teror dari pihak pinjaman online. Para korban juga akan merasa tidak tenang akibat hal tersebut, cara terbaik bagi para korban yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Identitas Korban Tersebar

Hal yang paling berbahaya adalah apabila identitas korban sampai tersebar luas kepada pihak lain, maka dikhawatirkan akan semakin banyak lagi resiko yang dapat ditimbulkan dari kasus pemalsuan identitas tersebut.

Bahaya Bagi Si Pelaku Yang Menggunakan Identitas Palsu

Resiko bahaya tidak hanya diterima oleh pihak yang di gunakan identitas nya saja, namun juga akan sangat dan bahkan lebih berbahaya bagi pelaku yang sudah berani menggunakan identitas orang lain tanpa izin. 

Hal tersebut merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara ini. Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat timbul jika seseorang memalsukan identitas untuk melakukan pinjaman online :

Terjerat Hukum Pidana

Para  pelaku yang telah sengaja melakukan pemalsuan identitas dengan identitas orang lain saat melakukan pinjaman online akan di jerat dengan pasal hukum pidana karena telah merugikan orang lain yang menjadi korban dari perbuatan yang telah dilakukan oleh si pelaku. 

Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pasal Penipuan yang dianggap melanggar hukum yang berlaku saat ini. Jika pelaku melakukan hal tersebut secara meluas dan dengan tujuan yang tidak baik, maka hukuman nya pun juga akan semakin berat.

Mendapatkan Hukuman Sesuai UU

Hukum yang berlaku saat ini sudah menjadi keputusan yang final dan di sesuai kan dengan tolok ukur kehidupan yang sedang berlangsung di Negara Indonesia. 

Para pelaku pemalsuan identitas akan terjerat UU KUHP pasal 378 tentang Penipuan, dimana pihak yang melanggar hal tersebut akan mendapatkan hukuman berupa sanksi penjara yang cukup berat dan cukup setimpal bagi para pelaku. Kurungan penjara yang dibebankan bisa mencapai paling lama hingga 4 tahun dan pelaku juga masih dikenakan denda atas sanksi tersebut karena telah melanggar hukum yang berlaku.

Mendapatkan Sanksi Sosial

Pelaku juga akan mendapatkan sanksi sosial di mana apabila ia telah terbukti bersalah, maka pelaku tersebut harus menerima hukuman berupa kurungan dalam jangka waktu tertentu disesuaikan dengan tingkat berat atau ringannya kasus yang telah ia lakukan. 

Selain itu sanksi sosial juga akan ia dapat kan baik dari lingkungan sekitar maupun dari sosial media yang telah menyebarkan berita terkait dengan ulah dari pelaku tersebut.

Kesimpulan :

Identitas palsu sering digunakan oleh para peminjam uang di aplikasi pinjaman online dimana sebagian besar para pelaku tersebut memperoleh identitas orang lain melalui KTP baik dari orang yang di kenal maupun tidak di kenal. 

Para pelaku yang tidak memiliki tanggung jawab tersebut menggunakan identitas palsu dari orang lain yang telah di curi oleh nya untuk melakukan pinjaman uang di pinjaman online yang tentunya hal tersebut sangat berbahaya dan sangat melawan hukum yang berlaku di Negara ini. 

Selain menimbulkan efek resiko dan bahaya yang cukup tinggi, tidak hanya pemilik identitas saja yang akan merasakan dampak dan resiko nya, namun si pelaku yang memalsukan identitas tersebut juga akan mendapatkan resiko yang lebih besar dibandingkan dengan si pemilik identitas, bahkan hukumannya yang diterima juga setimpal.

Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online
Pegawai Kantoran dan Pekerja Serabutan Online "Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya." (HR Muslim No. 1631)

Posting Komentar untuk "Bahaya Menggunakan Identitas Palsu Untuk Pinjaman Online"