Tugas PPKN satu, dua dan tiga
Tugas 1
“Silahkan di analisis SOTK Perangkat Daerah anda dan kontribusinya bagi masyarakat kota Blitar”
Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan public, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah.
SOTK KECAMATAN KEPANJEN KIDUL
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
Adalah sebagai berikut:
1. Camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggaraan tugas umum pemerintahan [Pasal 7]
2. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan meliputi perencanaan, mengkoordinasikan tugas pada seksi, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan dan administrasi keuangan [Pasal 8 ayat 2]
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Kecamatan menjalankan fungsi :
a. pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Camat ;
b. pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing – masing seksi secara terpadu;
c. pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi seksi - seksi di lingkungan Dinas;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program / kegiatan Sekretariat;
e. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
f. pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
g. pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
h. fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
i. pengoordinasian internal dan eksternal serta pembinaan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana organisasi kecamatan;
j. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha kecamatan;
k. pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan;
l. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
m. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
n. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
o. fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
p. pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, tata laksana dan produk hukum lainnya;
q. pengkoordinasian pengelolaan sumber pendapatan asli daerah;
r. fasilitasi pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
s. pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
t. fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing seksi;
u. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
v. fasilitasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
w. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan informasi dan publikasi;
x. penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan penatausahaan keuangan;
y. pengkoordinasian penyusunan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja;
z. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. [Pasal 11 ayat 1]
Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas ;
a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum ;
b. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemerintahan dan ketenteraman ketertiban umum;
c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Umum;
d. melaksanakan inventarisasi tanah aset dan menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah aset;
e. Membantu penyelenggaraan Pemililihan Umum;
f. Menyiapkan bahan koordinasi dengan Satpol PP, Polri dan atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
g. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Pemerintahan dan Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
h. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan administrasi pertanahan/keagrariaan ;
i. menyiapkan bahan pembinaan politik dan idiologi Negara ;
j. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Kelurahan dan penyelesaian perselisihan sengketa yang terjadi di Kelurahan ;
k. menyiapkan data sebagai bahan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan tanah bekas bengkok;
l. membantu dan memfasilitasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ;
m. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan penyelenggaraan kerukunan hidup baik antar umat beragama maupun antara umat beragama dengan Pemerintah ;
n. menyiapkan bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kesra kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
o. menyiapkan data sebagai bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya
p. menyiapkan data sebagai bahan dan mengkoordinir pelaksanaan pencegahan serta penanggulangan bencana alam dan penanganan pengungsi;
q. menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengamanan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
r. menyiapkan dan menyusun bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
s. menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daaerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan;
t. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan laporan situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban kecamatan ;
u. menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi penanganan perlindungan masyarakat akibat pelanggaran HAM dan masalah sosial di kecamatan;
v. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
w. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; [Pasal 12 ayat 1]
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas;
a. Menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dan bahan koordinasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
b. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
d. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
e. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan dalam forum musrenbang di kelurahan ;
f. Menyiapkan data sebagai bahan penyusunan tata ruang wilayah kecamatan dan penyusunan profil kelurahan;
g. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kelurahan;
h. melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
i. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
j. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan dan mengelola pemanfaatan, pelestarian serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
k. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan sumber daya alam agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup;
l. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian terhadap peran serta lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan;
m. melaksanakan penyusunan program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana umum di wilayah kelurahan;
n. Menyiapkan data sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan di kelurahan;
o. Fasilitasi dan koordinasi keperansertaan pada even – even daerah dan hari besar nasional serta peningkatan nilai – nilai luhur kebangsaan;
p. melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan program pembangunan di wilayah Kelurahan;
q. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; [Pasal 11 ayat 1]
Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas :
a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang pelayanan publik ;
b. mengumpulkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pelayanan publik ;
c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Pelayanan Umum ;
d. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan ;
e. menyiapkan dan mengevaluasi data sebagai bahan pembinaan penyusunan monografi kecamatan;
f. Melaksanakan penyusunan, pengolahan dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayanan kependudukan;
g. Menyusun dan melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan (standar pelayanan prima) kepada masyarakat;
h. Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau melaksanakan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
i. melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan publik di wilayahnya;
j. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan masyarakat;
k. melaksanakan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayanan masyarakat;
l. melaksanakan pengelolaan data/ dokumentasi pelayanan publik;
m. melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi pelayanan umum ;
n. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya
6. Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; [Pasal 13 ayat 1]
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas;
a. menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional dibidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ;
b. mengumpulkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ;
c. menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ;
d. menyiapkan data sebagai bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ;
e. melakukan inventarisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap lembaga-lembaga perekonomian masyarakat kelurahan, usaha industri kecil dan menengah;
f. fasilitasi penyiapan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat dan pemberantasan penyakit menular di kecamatan;
g. fasilitasi penyiapan dan data serta memantau pelaksanaan peningkatan produksi Pertanian, Perkebunan, Perikanan, dan Peternakan;
h. fasilitasi pembinaaan dan monitoring terhadap usaha-usaha ketahanan pangan dan pertanian ;
i. fasilitasi pengawasan terhadap penyaluran bantuan dan pengembalian dana bergulir dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan di wilayah kecamatan;
j. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pembinaan pendidikan, kepemudaan dan olahraga di kecamatan;
k. Menyiapkan bahan dan data sebagai dukungan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan;
l. pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan pengiriman, penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial ;
n. melakukan kegiatan pelayanan teknis dan administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat ;
o. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas serta penyusunan laporan kinerja sesuai dengan bidang tugasnya ;
p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Selanjutnya kontribusinya OPD bagi masyarakat kota Blitar sesuai tupoksinya masing-masing:
1. Musrenbang
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah
Ini terkait tupoksi “menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan “ dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan dalam prosesnya melibatkan RW dan RT disuatu kelurahan guna membahas masalah apa saja yang terjadi dilingkungan mereka berhubungan dengan rencana pembangunan terkait sarana dan prasaranan yang pada rencananya akan mulai dikerjakan tahun depan
Setiap RT & RW mengumpulkan berbagai masalah terkait lingkungan seperti pembangunan sumur resapan, perbaikan saluran irigasi, paving jalan, belum tersedianya PJU, pembangunan talud, IPAL dan sebagainya
Nanti semua masalah ini akan di urutkan berdasarkan data prioritas dalam DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tentu saja tidak semua usulan akan diselesaikan dalam satu tahun tergantung anggaran dari kebijakan walikota
2. Bantuan Rumah Layak Huni (RTLH)
Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertujuan agar setiap warga negara mempunyai tempat tinggal dan lingkungan yang aman.
Ini merupakan ranah dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan terkait tupoksi “mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan “ yang melibatkan para RW/RT untuk mendata tempat tinggal warganya yang dianggap kurang layak kemudian diusulkan bantuan dari program pemerintah terkait RTLH ke Dinas PUPR Kota Blitar. Bantuan yang diberikan nanti bisa berupa perbaikan/pemasangan instalasi listrik, perbaikan atap rumah maupun lantai hingga perbaikan rumah secara keseluruhan dan jamban
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi mengatakan, anggaran RTLH tahun ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat dan APBD 2021. Rinciannya anggaran dari DAK sebesar Rp. 2 milliar, untuk perbaikan 140 unit rumah dengan kerusakan berat. Sedangkan anggaran yang dialokasikan di APBD 2021 sebesar Rp. 1,5 milliar, untuk perbaikan 98 unit rumah dengan kerusakan ringan, sedang hingga berat. Menurut Erna, kebanyakan penerima program RTLH ini berasal dari Kecamatan Kepanjenkidul dan Sananwetan. Sedangkan Kecamatan Sukorejo sudah banyak tercover diperiode sebelumnya.
"Bantuan dari DAK yang diterima masing-masing rumah nanti Rp. 20 juta. Kalau yang dari APBD 2021 mulai dari Rp. 7,5 juta sampai Rp. 17 juta tergantung kerusakannya," kata Erna.
3. Posko PPKM Berbasis Mikro
Salah satu bentuk implementasi tugas kecamatan tentang mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yaitu adanya pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro di wilayah kota Blitar berdasarkan surat edaran Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2021
Berbagai kegiatan dilakukan agar kegiatan PPKM dapat benar-benar terimplementasi dengan baik di lingkungan Kecamatan kepanjenkidul. Terdapat kegiatan 4 bidang yang dilakukan oleh kecamatan berkaitan dengan kegiatan PPKM Mikro yaitu :
- Pencegahan : melakukan kerjabakti penyemprotan masal di lingkungan RW masing – masing
- Penanganan : Tracking bersama tim kelurahan & puskesmas terhadap kontak erat pasiesn Covid-19 dan melakukan koordinasi penanganan OTG untuk dibawa ke Rumis
- Pembinaan : kunjungan monev Forkopimcam ke RW terkait kegiatan PPKM Mikro
- Pendukung : melengkapi sarana dan prasarana kegiatan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan, kelurahan dan RW.
Setiap kelurahan mendirikan posko yang dijaga oleh perangkat kelurahan, perangkat RT/RW dan babinkantibnas secara bergiliran guna memonitoring perkembangan kasus covid-19 diwilayahnya masing-masing dan bertindak cepat apabila ada proses pemakaman pasien Covid-19 sehingga terjadi sinergi antara kecamatan , kelurahan dengan tenaga medis
4. Gerdu Kasih Gertak Berlian
Salah satu perwujudan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan terkait Tupoksi “Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan dalam forum musrenbang di kelurahan” adalah kerja bakti lingkungan atau biasa kita kenal sebagai Gertak Berlian
Dinas Lingkungan Kota Blitar bekerjasama dengan Kecamatan Kepanjenkidul menggelar Gerakan Terpadu Kali Bersih (Gerdu Kasih) dan Gerakan Serentak Bersih-bersih Lingkungan (Gertak Berlian), Agenda kegiatan Gerdu Kasih dari Dinas Lingkungan Hidup dilaksanakan di sungai-sungai, di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
Adapun rangkaian kegiatannya yakni membersihkan kali dan sungai di sepanjang Kecamatan Kepanjenkidul sebagai upaya mencegah banjir saat musim penghujan. Parminto mengatakan, karena memiliki kemiripan dengan program kecamatan, Gerdu Kasih pun dipadukan dengan gerakan serentak bersih-bersih lingkungan atau gertak berlian Kecamatan Kepanjenkidul.
Kegiatan ini melibatkan peran serta masyarakat dari setiap RT/RW dan perangkat kelurahan untuk turun secara aktif melakukan kerjabakti guna menjaga kebersihan sehingga bisa terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
5. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Selanjutnya Kontribusi SOTK Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dimasyarakat Kota Blitar terkait tupoksi “mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan pengiriman, penyaluran dan pendistribusian bantuan-bantuan sosial” contohnya adalah pembagian BST
Bantuan dana dari pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 disalurkan 1 bulan sekali sebesar Adapun BST yang diterima sebesar Rp600 ribu dan akan berlangsung selama tiga bulan, diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Di Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul sendiri pada tahun 2021 telah melakukan pembagian BST sebanyak 2 kali yaitu pada 8 Januari 2021 dan 4 Februari 2021 dengan jumlah penerima bantuan pada bulan februari sebanyak 367 kepala keluarga
6. Memberi program pelatihan kepada warga
Selanjutnya Kontribusi Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dimasyarakat Kota Blitar terkait tupoksi “melakukan inventarisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap lembaga-lembaga perekonomian masyarakat kelurahan, usaha industri kecil dan menengah “ adalah memberi pelatihan dasar
Seperti pelatihan bisnis online, pelatihan pembuatan kue kering, pelatihan penggunaan mesin bubut, pelatihan batik dan sebagainya sesuai program non fisik PPMK tahun 2015
Pelatihan batik cap dan painting sering diagendakan untuk kelurahan tanggung kecamatan kepanjenkidul kota blitar dengan harapan membuka peluang seluas-luasnya bagi peserta untuk terjun menambah pemasukan keluarga mengingat permintaan pesanan produk unggulan Kelurahan Tanggung seperti kendang cukup tinggi, baik dari dalam hingga luar negeri.
7. Pembagian Rastra
Selanjutnya Kontribusi Kasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dimasyarakat Kota Blitar terkait tupoksi “menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan pada Seksi Pelayanan Umum, usaha industri kecil dan menengah “ adalah penyaluran program Beras untuk Keluarga Sejahtera
Program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Program Rastra) merupakan Program Nasional lintas sektoral yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.
Bantuan pangan dalam bentuk beras (natura) yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa dikenakan biaya tebus/harga. Beras yang disalurkan adalah beras berkualitas medium sejumlah 10 Kg.
Tugas 2
Soal Latihan
1. Sebutkan perbedaan antara RPJPD, RPJMD, RKPD dan Renstra PD!
2. Setelah terpilihnya kepala negara dan kepala daerah baru, maka kepala negara dan kepala daerah yang baru wajib merealisasikan janji-janji politiknya. Menurut anda bagaimana peran serta pelibatan masyarakat dalam perwujudan janji tersebut, jelaskan peran masyarakat sesuai aturan perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang anda ketahui!
Jawaban
1. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RenstraPD merupakan program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD
PERBEDAAN | |||
RPJPD | RPJMD | RKPD | RENSTRAPD |
Berisi visi, misi dan | Berisi tujuan, | Berisi rancangan | Berisi program, |
Disusun untuk jangka | Disusun untuk jangka | Disusun untuk jangka | Disusun untuk jangka |
Disusun
| Disusun
| Disusun dengan | Disusun berpedoman |
Disusun | Disusun | Disusun oleh BAPPEDA | Disusun oleh |
Penyusunan | Penyusunan | Penyusunan rancangan | Penyusunan rancangan |
2. Dalam proses perencanaan pembangunan, ruang partisipasi masyarakat diwadahi dalam suatu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara bertingkat mulai dari level terkecil yaitu kelurahan/desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota untuk membahas untuk membahas rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek
Musrenbang menjadi forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan baik ditingkat daerah maupun ditingkat nasional yang mendorong keterlibatan masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mempengaruhi pengambilan kebijakan sesuai usulan rancangan kebijakan
Pelibatan masyarakat diharapkan dapat memastikan keterpaduan antara rencana rancangan program pembangunan yang dijanjikan oleh pemerintah daerah sesuai janji politiknya dengan usulan pembangunan dari masyarakat
Posting Komentar untuk "Tugas PPKN satu, dua dan tiga"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya