8 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan harus membayar fidyah+qodho
Blog Orang IT - Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Puasa diwajibkan bagi semua umat muslim yang mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal).
Surah yang menunjukkan tentang kewajiban berpuasa terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Ada beberapa syarat diterimanya berpuasa, salah satunya adalah dengan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Lantas, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa? Simak selengkapnya!
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Seperti yang kita ketahui puasa adalah menahan diri termasuk makan dan minum. Makan dan minum selama bulan ramadhan hanya boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari (saat sebelum subuh atau sahur) dan setelah tenggelamnya matahari (magrib atau setelah berbuka puasa).
Selain itu, terdapat sisa-sisa makanan di dalam mulut juga dikhawatirkan dapat membatalkan puasa. Maka setelah sahur, usahakan untuk membersihkan mulut agar tidak terdapat sisa makanan.
Namun, apabila makan dan minum dilakukan tanpa sengaja (lupa) maka itu tidak membatalkan puasa. Dengan syarat ketika ingat kita harus berhenti makan dan minum, segera membersihkan mulut dan melanjutkan berpuasa.
Daru Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan atau minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Sengaja
Bukan hanya mulut, memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam juga dapat membatalkan puasa. Baik itu lubang tertutup maupun lubang terbuka. Seperti, hidung, telinga, qubul, dubur, dan lubang lainnya.
Namun, ada yang berpendapat bahwa batal dalam arti ini adalah apabila benda tersebut sampai melewati batasan lubang atau biasa disebut dengan jauf. Contohnya jika air masuk ke dalam hidung dan melewati batasan lubang, yaitu pangkal insang yang sejajar dengan mata, maka puasanya sudah batal.
3. Muntah Secara Sengaja
Hal yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja atau memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan yang menyebabkan muntah. Tetapi jika muntahnya tidak disengaja makan itu tidak membatalkan puasa.
Hal ini tertulis dalam hadits riwayat lima imam hadits yaitu, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i, yang artinya :
“Siapa saja yang muntah , maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)”.
4. Keluar Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani bukan hanya yang disebabkan oleh berhubungan badan, tetapi juga bisa disebabkan oleh mencium lawan jenis, menggenggam tangan lawan jenis, menempelkan alat kelamin pada sesuatu yang menyebabkan keluar mani, sentuhan kulit ataupun onani. Hal ini dapat membatalkan puasa karena dilakukan dengan sengaja.
Namun, apabila air mani keluar tanpa sengaja seperti dikarenakan mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa.
Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani dalam kitab Puasa Sunan Abu Dawud menuliskan, bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini dilandasi hadits riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam”. (H.R. Abu Dawud)
5. Nifas, Haid atau Menstruasi
Seorang wanita yang mengeluarkan darah haid pada saat berpuasa maka puasanya batal. Kemudian dia dapat menggantinya dengan puasa di luar bulan Ramadhan.
Begitu pula dengan wanita yang mengalami nifas, yaitu mengeluarkan darah setelah proses melahirkan.
“Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqadha puasa di hari lainnya (diluar bulan ramadhan). Berdasarkan perkataan Aisyah : kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ sholat”. (H.R Muslim, no. 335).
6. Hilang Akal Sehat atau Gila
Apabila seseorang yang sedang berpuasa, kemudian ia mengalami hilang akal sehat atau gila, maka puasanya batal. Karena puasa hanya diwajibkan bagi umat muslim yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak ada halangan.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, orang gila yang hilang akal sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (H.R Ahmad 956, Abu Daud 4401, dan disahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).
Maksudnya, bahwa orang yang sedang mengalami hilang akal sehat atau gila maka amalannya tidak dicatat dan tidak mendapat kewajiban maupun terkena larangan. Karena dia bukan termasuk mukallaf.
Baca juga: Situs yang haram dibuka saat puasa
7. Berhubungan Intim Saat Siang Hari (Saat Sedang Berpuasa)
Bagi suami istri yang melakukan hubungan intim (hubungan seksual) pada saat berpuasa maka puasanya akan batal. Tetapi kalau hubungan suami istri dilakukan di malam hari atau setelah berbuka puasa maka itu tidak merusak puasa mereka.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampunimu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS.Al-Baqarag 187).
Selain itu, mereka yang melakukan hubungan suami istri pada saat berpuasa diwajibkan untuk mengganti puasa di lain waktu di luar bulan ramadhan dan wajib membayar kafarat.
Adapun salah satu kafarat yang harus dilakukan dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya yang beriman dan bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Kemudian jika tidak mampu maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tetap tidak mampu maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin (masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih setengah liter).
8. Murtad atau Keluar Agama Islam
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa terakhir adalah murtad. Ketika seseorang yang tengah menjalankan puasa, kemudian dia keluar dari agama islam, maka otomatis puasanya batal.
Ibnu Qudamah Rahimahumullah berkata :
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan diantara para ulama bahwa barang siapa yang murtad pada saat berpuasa, maka kemurtadannya itu telah merusak puasanya. Dan dia wajib mengqadha’ puasanya tersebut jika dia masuk islam kembali, baik dia kembali masuk islam pada hari itu juga atau setelah berlalunya hari tersebut. Baik penyebab kemurtadannya itu dilakukan dengan penuh keyakinan atau meragukan apa yang menjadikannya kafir, ataupun dengan mengucapkan kata-kata kufur, baik dengan cara menghina atau tidak”.
Karena bahwa sesungguhnya Allah telah berfirman :
“Dan jika kamu menanyakan kepada mereka (tentang apa yang telah mereka lakukan itu), tentunya mereka akan menjawab : “sesungguhnya kamu hanya bersenda gurau atau hanya bermain-main saja”. Katakanlah : “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. (QS. At-Taubah ayat 65-66)
Dengan mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa, pastinya kamu jadi lebih siap dalam menjalankan puasa Ramadhan yang sebentar lagi akan kita jumpai.
Semoga hal ini bermanfaat bagi kita semua. Selamat menjalankan iabadah puasa!
www,helmynia.com
Posting Komentar untuk "8 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan harus membayar fidyah+qodho"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya