Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali
Selamat Datang di Blog Orang IT. Dalam dunia nyata banyak orang-orang disekitar anda yang memiliki sisi gelap dan sisi tersebut mungkin terlihat saat mereka berada didunia maya , saya memiliki teman yang cukup dekat dan sering berbagi masalah , suatu ketika kala itu saya iseng membuka perangkat gadged nya dan menemukan fake akun atas nama xxx yang ternyata setelah ditelusuri itu adalah akun penipu . Terakhir kali dia berjualan blog dan berhasil memperdayai seorang korban , sungguh kejadian yang tidak terduga
Apa anda sendiri pernah punya pengalaman menjadi korban penipuan didunia maya ketika sedang melakukan transaksi online ? kalau pernah , apa sih yang anda lakukan ? pasrah saja karena nominalnya kecil atau mau melaporkan tapi bingung karena tersangka akun nya terindikasi palsu ? tak perlu khawatir
Kejadian penipuan online seperti ini sudah marak terjadi dilingkungan masyarakat , pemerintah melalui cyber crime membuat form pengaduan online bagi korban yang merasa dirinya tertipu secara online
Apa yang bisa mereka lakukan untuk membantu anda ? karena layanan aduan ini milik pemerintah maka mereka bisa membekukan rekening penipu , memasukkan rekening penipu kedaftar hitam , mendatangkan polisi kealamat rumah penipu , hingga melakukan proses penyelidikan hukum ,
Namun anda harus bersedia menanggung resiko jika menyalah gunakan layanan pengaduan online terkait penipuan maka anda bisa dijerat oleh undang-undang ITE jadi kalau bukan korban penipuan janganlah mencemar baikkan nama seseorang dengan mengaku-ngaku
Cara melaporkan kasus penipuan online
1. Lewat situs cekrekening.id
Situs cekrekening.id merupakan situs resmi milik kominfo yang diluncurkan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kasus penipuan online yang sering menimpa mereka didunia maya , situs ini gratis bisa diakses baik diperangkat seluler maupun diperangkat dekstop
Anda bisa membuat laporan disini https://cekrekening.id/lapor , isikan data-data yang diperlukan terkait identitas penipu serta lampirkan bukti berupa foto percakapan anda dengan tersangka penipuan
Semua laporan yang disubmit ke CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi anda untuk di isikan ke dalam form selanjutnya
Setelah laporan anda dikonfirmasi maka rekening penipu otomatis diblokir , tersangka tidak bisa mengambil uang direkeningnya dan otomatis mendatangi bank meminta kejelasan
Pihak bank mengatakan bahwa nomor rekening tersebut telah masuk kedalam daftar blacklist sebagai penipu , betapa malu nya sipemilik rekening tersebut mengetahui hal itu
Mau tidak mau tersangka harus membuat surat pernyataan resmi dengan materai 6000 , tentu ini tidak mudah mengurusnya
Selain digunakan untuk melaporkan rekening penipu , seperti namanya situs cekrekening.id juga menyediakan fitur untuk mengecek apakah rekening orang lain terindikasi sebagai penipu atau tidak
Semua Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:
- Penipuan
- Investasi Palsu
- Narkotika dan Obat Terlarang
- Terorisme
- Kejahatan lainnya
- Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank
Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke call center disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Cara melaporkan penipuan ke cekrekening.id
1. Kunjungi https://cekrekening.id/lapor , isikan data-data pelaku penipuan seperti nama bank dan nomor rekening
2. Ceritakan kronologi penipuan secara detail , lampirkan bukti foto pendukung seperti struk ATM, screenshot dengan penipu, toko online shop milik penipu. Semakin banyak korban yang lapor maka laporan anda akan diproses lebih cepat
Mekanisme Normalisasi Rekening / memulihkan rekening yang dibekukan
- Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
- Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut:
• Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
• Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
• Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Situs lain untuk melaporkan kasus penipuan secara online
1. Laporkan kasus penipuan online ke https://www.lapor.go.id/
Sebenarnya situs lapor.go.id merupakan layanan yang disediakan oleh kepolisian republik indonesia sebagai form pelaporan terkait kasus hukum yang menimpa anda . Jadi tidak secara spesifik menangani masalah penipuan online saja tapi mencakup semua hal yang masih berkaitan dengan kasus kriminal yang menimpa anda
Anda bisa melaporkan kasus kriminal melalui sms dengan membuat laporan beserta data dan foto pendukung langsung dari smartphone anda . Nikmati pula kemudahan akses tindak lanjut dan komentar publik dari laporan yang anda buat cukup dengan kirim sms ke 1708 dapat digunakan disemua operator ( telkomsel , indosat , xl , flexi , asia , smartfren)
Kasus yang bisa anda laporkan seperti pungli ektp , pungli disekolah , keluhan terkait bantuan sosial berupa beras tidak layak
Prosedur pelaporan :
- Buat laporan di situs lapor.go.id atau sms ke 1708 atau lewat aplikasi android atau twitter
- Uraikan setiap pokok permasalahan secara jelas , lengkap dan berurutan
- Masukkan data yang diperlukan berupa file pendukung
- Kirim laporan , cata ID laporan anda dan lacak secara berkala untuk mengetahui bagaimana tindak lanjutnya
Alur pelaporan dan tindak lanjut :
Laporan dikirim kemudian diverifikasi oleh tim administrator lapor > disposisi laporan ke kementerian atau lembaga daerah terkait > tindak lanjut dari kementerian atau lembaga daerah berdasarkan informasi pelapor
2. Lapor di Instagram @indonesiablacklist
Siapa sih yang tidak punya akun instagram ? ada sebuah akun instagram yang akan membantu anda menangani kasus penipuan online , pertama anda akan mendapatkan fasilitas mediasi dan setiap kasus akan diposting dan diselesaikan hingga uang anda kembali
3. Pergi kekantor polisi
Jika kerugian berupa materi yang anda alami cukup besar lebih dari 2.5 juta sebaiknya datang kekantor polisi lalu ceritakan kronologi +bukti pendukung berupa print out. Minta surat keterangan kehilangan dari polisi lalu pergi kebank terkait yang dimiliki penipu dan minta data penipu sesuai nomor rekening bank . Setelah data penipu didapat langsung buat lengkapi berkas pelaporan dikepolisian
Pengalaman saya , anda juga bisa meminta rekaman cctv ketika pelaku mengambil uang dibank / atm box jadi mudah sebenarnya memburu pelaku penipuan meski mereka beraksi secara online
Berbeda dengan jaman dulu , sekarang penipuan yang kasusnya terjadi dalam media elektronik sudah ada UU ITE nya jadi pasti diproses
Kalau polisinya malah nyuruh pulang , ikhlasin , pungli , laporkan saja pelayanan kurang menyenangkan tersebut ke situs lapor.go.id atau layanan aduan masyarakat https://www.polri.go.id/dumas.php agar ditindak oleh instansi terkait
4. Melaporkan ke OJK
OJK (otoritas jasa keuangan) secara resmi membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasa ditipu saat proses transaksi menggunakan rekening perbankan
Anda bisa menghubungi layanan pengaduan OJK di nomor 1-500-655 atau melalui alamat email di konsumen@ojk.go.id
Dalam email anda harus menyertakan bukti transfer kiriman , screenshoot percakapan, kronologi , nomor handphone yang digunakan penipu (jika ada) dan nomor rekening penipu
Banyaknya pengaduan terkait kasus penipuan yang melibatkan rekening tertentu akan dikumpulkan oleh OJK dan menjadi bukti kuat untuk membekukan rekening tersebut dikemudian hari
Anda harus mengajak korban penipuan untuk membuat laporan ke OJK karena semakin banyak aduan maka semakin cepat pembekuan rekening dilakukan
Nah itu dia tips melaporkan kasus penipuan online agar uang anda kembali atau penipu minimal jera , semoga bermanfaat sebenarnya saat anda ditipu anda bisa langsung menelpon bank terkait melalui call center dan minta mereka untuk membekukan rekening penipu . Nanti kelengkapan berkas harus anda urus melalui kantor cabang ( menyusul )
Oleh https://helmynia.com
Posting Komentar untuk "Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali"
Posting Komentar
Artikel di blog ini bersumber dari pengalaman pribadi penulis, tulisan orang lain sebagai posting tamu maupun bayaran oleh sebab itu segala hak cipta baik kutipan dan gambar milik setiap orang yang merasa memilikinya